Pasar Modern Rokan Hulu
Pasar Modern Rokan Hulu

Kuliner

kampung padang, Dea Rambah Tengah Utara, Rambah, Pematang Berangan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau 28558

Tentang Objek

Kecamatan Rambah merupakan salah satu Kecamatan dari 16 Kecamatandi Kabupaten Rokan Hulu yang terletak di pusat Kota yang merupakan Ibu Kota, Kabupaten Rokan Hulu. Luas wilayah Kecamatan Rambah adalah +394,65 km2, yang membawahi 1 Kelurahan dan 13 Desa.Kecamatan Rambah adalah salah satu kecamatan yang memiliki AsetDaerah yakni Pasar Modern, Pada awal berdirinya pasar modern ini pada tanggal 1 Februari 2011 yang di kelola oleh pihak pasar yang profesional mempunyai tekat kuat untuk memajukan pasar modern yang berkualitas. Pasar yang berawal dari pasar tradisional kemudian menjadi pasar modern yang berlokasi di Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Yang berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan seperti : buah, sayuran, daging, sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama.Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah mengeluarkanPeraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar Modern, Tradisional Pasir Pengaraian. Untuk menjaga keberlangsungan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2010 di jelaskan bahwa Pengelolaan Pasar Modern, Tradisional Pasir Pengaraian diberikan kepada Perusahaan Daerah Rokan Hulu jaya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan laba dari hasil usaha Perusahaan Daerah serta terwujudnya pasar daerah yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman maka perlu adanya Wewenang dan Kewajiban Pengelola dalam pasal 4 yaitu:1) Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya berwenang untuk melaksanakanpengelolaan Pasar Modren, Tradisional Pasir Pengaraian dalam bentukpengurusan dan pungusahaan agar Pasar Modern, Tradisional PasirPengaraian lebih berdaya guna sesuai dengan tuntutan perkembanganpelayanan masyrakat.2) Untuk menyelengarakan pengelolaan Pasar Modern, Tradisional PasirPengaraian, Perusahaan Daerah berwenang dalam pengaturan, rencanapengembangan, pengendalian, dan pengurusan Pasar Modren serta fasilitas pasar lainnya.3) Wewenang pegaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lainmeliputi;a. Penentuan klasifikasi tempat;b. Pengelompokan jenis barang dagangan;c. Penempatan pedagang;d. Penataan tempat berdagang,lokasi perkantoran dan perbankan;e. Pengelolaan sampah, kebersihan, ketertiban, keindahan dankeamanan di lokasi pasar;f. Pengelolaan parkir di halaman pasar;g. Tata cara memperoleh izin berdagang, perkantran dan perbankan dilokasi pasar;h. Pengenaan dan pengelolaan pendapatan dari pungutan terhadappara pedagang di pasar;i. Bongkar muat;j. Penyewaan lahan/tempat reklame;k. Penentuan waktu kegiatan pasar;Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk menata pasar modern tersebut maka dari itu dikelola oleh Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya adalah Aset Pemerintahan Daerah

Fasilitas

WC
Musholla
Parkir
Hiburan Anank Anak
Areal Pasar Tradisional
Areal Pasar Modern
BANK BPR
ATM
Escalator
Bagikan: