Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

    • Pasal 3 menyatakan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas lapangan kerja, memperkenalkan potensi dan daya tarik wisata, dan meningkatkan penerimaan negara.
    • Pasal 5 menegaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan pengelolaan yang menyeluruh dan terpadu untuk mendukung pembangunan daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    • Pasal 2 dan 3 memberikan kerangka hukum untuk penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan data, termasuk dalam sektor pariwisata.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPN) Tahun 2010-2025

    • Peraturan ini mengatur arah kebijakan pembangunan pariwisata, termasuk pengelolaan data dan informasi pariwisata yang terpadu dan efisien.
  4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaporan Data dan Informasi Pariwisata

    • Mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola dan melaporkan data pariwisata secara akurat dan tepat waktu, yang dapat didukung oleh sistem manajemen pendataan berbasis aplikasi.

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu untuk mengelola aplikasi manajemen pendataan sektor pariwisata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.